Wacana Kesehatan Gigi Untuk Mendukung Isu Pembangunan Kesehatan Indonesia


WACANA KESEHATAN GIGI UNTUK MENDUKUNG ISU PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA

            Kesehatan gigi dan mulut adalah bagian dari kesehatan tubuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, karena kesehatan gigi dan mulut akan mempengaruhi kesehatan keseluruhan dari tubuh. Pembangunan di bidang kesehatan gigi merupakan bagian integral pembangunan nasional, yang artinya pembangunan di bidang kesehatan gigi dan mulut tidak boleh ditinggalkan. Upaya pada bidang kesehatan gigi perlu mendapat perhatian, demi menunjang kesehatan yang optimal.
            Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 93 ayat 1 menyatakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
            Berdasarkan analisa SWOT strategi pelayanan kesehatan gigi yang terpilih adalah :
1.      Meningkatkan upaya promotif dan preventif pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan mendorong kemandirian masyarakat.
2.      Meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas.
3.      Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
4.      Meningkatkan peran serta pemangku kepentingan/stakeholders terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
            Sasaran pelayanan kesehatan gigi dan mulut dibagi menjadi dua sasaran, yaitu :
1.      Sasaran kelompok : anak prasekolah, anak usia sekolah, dewasa, ibu hamil dan lanjut usia.
2.      Sasaran fasilitas : sekolah, Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), Puskesmas, klinik dan rumah sakit.
            Meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan :
1.      Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
2.      Optimalisasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
    Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut :
1.      Tersedianya sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
2.      Tenaga kesehatan gigi dan mulut yang berkompeten dan berbudaya kinerja.
3.      Optimalisasi upaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut melalui program UKM dan UKP di fasilitas pelayanan kesehatan.
    Meningkatkan peran serta stakeholders terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut :
1.      Tersedianya dukungan dan regulasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
2.      Sistem kolaborasi peningkatan kompetensi tenaga kesehatan gigi dan mulut
3.      Terwujudnya kemitraan yang berdaya guna tinggi
4.      Tersedianya dana pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang proporsional untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
    Program-progam  peningkatan derajat kesehatan gigi dapat dilakukan dengan :
1.      Pemeriksaan kehamilan
2.      Pelayanan kesehatan gigi bagi bayi
3.      Pelayanan kesehatan gigi balita
4.      Pelayanan kesehatan gigi di PAUD/Posyandu
5.      UKGS tingkar dasar
6.      UKGS SMP/SMA dan remaja
7.      Pelayanan kesehatan gigi lansia

0 komentar:

Posting Komentar