WACANA KESEHATAN GIGI UNTUK
MENDUKUNG ISU PEMBANGUNAN KESEHATAN INDONESIA
Kesehatan gigi dan mulut adalah
bagian dari kesehatan tubuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya, karena kesehatan gigi dan mulut akan mempengaruhi kesehatan keseluruhan
dari tubuh. Pembangunan di bidang kesehatan gigi merupakan bagian integral
pembangunan nasional, yang artinya pembangunan di bidang kesehatan gigi dan
mulut tidak boleh ditinggalkan. Upaya pada bidang kesehatan gigi perlu mendapat
perhatian, demi menunjang kesehatan yang optimal.
Undang Undang No 36 tahun 2009
tentang Kesehatan, pasal 93 ayat 1 menyatakan pelayanan kesehatan gigi dan
mulut ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan
penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh pemerintah, pemerintah daerah,
dan atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan
berkesinambungan.
Berdasarkan analisa SWOT strategi pelayanan kesehatan gigi yang terpilih
adalah :
1. Meningkatkan upaya promotif dan preventif pelayanan kesehatan gigi dan
mulut dengan mendorong kemandirian masyarakat.
2. Meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut
yang berkualitas.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
4. Meningkatkan peran serta pemangku kepentingan/stakeholders terkait pelayanan kesehatan
gigi dan mulut.
Sasaran pelayanan kesehatan gigi
dan mulut dibagi menjadi dua sasaran, yaitu
:
1. Sasaran
kelompok : anak prasekolah, anak usia sekolah, dewasa, ibu hamil dan lanjut usia.
2. Sasaran
fasilitas : sekolah, Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), Puskesmas,
klinik dan rumah sakit.
Meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan
:
1.
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan kesehatan
tingkat pertama.
2.
Optimalisasi
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut :
1.
Tersedianya sarana dan prasarana sesuai
standar pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
2.
Tenaga kesehatan gigi dan mulut yang
berkompeten dan berbudaya kinerja.
3.
Optimalisasi upaya pelayanan kesehatan
gigi dan mulut melalui program UKM dan UKP di fasilitas pelayanan kesehatan.
Meningkatkan peran serta stakeholders terkait pelayanan kesehatan
gigi dan mulut :
1.
Tersedianya dukungan dan regulasi
pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
2.
Sistem kolaborasi peningkatan kompetensi
tenaga kesehatan gigi dan mulut
3.
Terwujudnya kemitraan yang berdaya guna tinggi
4.
Tersedianya dana pelayanan kesehatan
gigi dan mulut yang proporsional untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan
Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
Program-progam peningkatan derajat kesehatan gigi dapat
dilakukan dengan :
1.
Pemeriksaan kehamilan
2.
Pelayanan kesehatan gigi bagi bayi
3.
Pelayanan kesehatan gigi balita
4.
Pelayanan kesehatan gigi di PAUD/Posyandu
5.
UKGS tingkar dasar
6.
UKGS SMP/SMA dan remaja
7.
Pelayanan kesehatan gigi lansia